JAKARTA — jakberita.com |Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan kembali perdebatan tentang kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggara pemilu, dan mekanisme pengawasan terhadap persyaratan calon pejabat negara.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden tersebut.
Chris Komari desak pertanggungjawaban kelembagaan
Menanggapi perkembangan tersebut, aktivis demokrasi Chris Komari, Chairman Forum Diaspora Indonesia (FDI), menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang jelas dan transparan.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut Gibran, tetapi juga menyentuh tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta DPR, khususnya Komisi II yang memiliki fungsi pengawasan di bidang terkait penyelenggaraan pemilu.
Komari mendorong evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan, dasar penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan, serta ketentuan teknis yang digunakan dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, setiap persyaratan yang ditetapkan undang-undang harus berlaku sama bagi seluruh calon, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan, dukungan politik, ataupun hubungan keluarga.
Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan pelanggaran administratif, etik, atau pidana.
Meski demikian, penentuan ada tidaknya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi KPU menjadi sorotan
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Dalam konteks ini, proses verifikasi KPU menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Sejumlah pertanyaan yang relevan antara lain mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikan kelulusan, status dokumen akademik dari luar negeri, dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, serta prosedur pemeriksaan yang diterapkan ketika pencalonan berlangsung.
Kejelasan mengenai proses tersebut penting untuk memastikan bahwa persyaratan substantif dalam undang-undang telah diterapkan secara konsisten.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu disesuaikan dengan jenis perbuatan dan kewenangan lembaga terkait. Dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa melalui mekanisme etik, sedangkan dugaan tindak pidana harus ditangani aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang memadai.
Karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan secara kolektif kepada seluruh komisioner tanpa pemeriksaan mengenai peran dan keterlibatan masing-masing.
DPR dan Bawaslu diminta memperkuat pengawasan
Komari juga mendorong DPR mengevaluasi efektivitas fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dan peraturan pelaksanaannya.
Evaluasi tersebut perlu membedakan tanggung jawab politik dan kelembagaan dari pertanggungjawaban hukum individual. Tidak setiap kekurangan pengawasan dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Sementara itu, Bawaslu perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh mengenai efektivitas mekanisme pencegahan, penerimaan laporan, dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan kewenangannya.
Persoalan yang muncul setelah penetapan hasil pemilu dan pelantikan pejabat juga menegaskan pentingnya kejelasan mengenai jalur penyelesaian sengketa, batas waktu pengajuan perkara, kedudukan hukum pemohon, serta kewenangan masing-masing lembaga.
Kepastian mengenai aspek-aspek tersebut diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui prosedur yang tepat tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan hak para pihak.
Reformasi UU Pemilu dinilai penting
Lebih jauh, Komari mendorong evaluasi terhadap UU Pemilu dan peraturan pelaksanaannya untuk mencegah persoalan serupa terulang pada pemilu mendatang.
Reformasi yang diperlukan, menurut pandangannya, mencakup penegasan standar pembuktian persyaratan calon, penguatan verifikasi dokumen pendidikan luar negeri, transparansi proses pencalonan sesuai ketentuan perlindungan data, serta mekanisme pemeriksaan independen terhadap pengaduan masyarakat.
Ia juga menilai peraturan teknis penyelenggara pemilu harus tetap selaras dengan undang-undang. Apabila ditemukan ketentuan yang diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pengujiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tujuan reformasi tersebut adalah memperkuat penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian hukum harus menjadi prioritas
Putusan MK tersebut perlu dibaca secara cermat. Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tidak identik dengan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Pada saat yang sama, persoalan pembuktian yang tercantum dalam pertimbangan MK layak menjadi perhatian dalam evaluasi proses pencalonan dan mekanisme hukum yang tersedia.
Oleh sebab itu, tindak lanjut terhadap persoalan ini harus mengacu pada amar dan pertimbangan putusan, ketentuan perundang-undangan, serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Bagi Komari, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan proses hukum yang adil (due process of law) harus menjadi landasan utama. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa pembuktian, tetapi setiap dugaan pelanggaran yang memiliki dasar bukti juga perlu ditangani secara profesional.
Pada akhirnya, kredibilitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap hukum, transparansi proses, dan pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Evaluasi yang terbuka dan berbasis buktij diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu Indonesia.
Hukum harus berlaku bagi semua, dan setiap persoalan konstitusional harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.(jb/red)


