Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
Hukum Kriminal

PPWI Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penipuan ke Bareskrim Polri

209
×

PPWI Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penipuan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PPWI Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penipuan ke Bareskrim Polri

JAKberita.com | Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang merugikan anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Para terlapor yang disebutkan dalam laporan adalah Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), Rivan Putera Yuwono (40), beserta pihak lain. Laporan disampaikan langsung oleh Mia Laelasari didampingi suaminya, Ambar Witjaksono Sutarman. Turut hadir Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wakil Sekretaris Jenderal PPWI Julian Caesar, dan anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.
Menurut laporan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada rentang Juli hingga Agustus 2023. PPWI menilai kasus ini melibatkan skema yang memanfaatkan tekanan, intimidasi, dan manipulasi instrumen hukum untuk menguasai aset tanah dan bangunan milik korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam laporan yang sama, disebutkan pula dugaan keterlibatan beberapa anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Desakan agar Bareskrim Bertindak Cepat
Menanggapi diterimanya laporan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan para terlapor. Ia menilai modus yang digunakan, termasuk ancaman dan tekanan melalui oknum aparat, merupakan bentuk kejahatan yang merusak rasa keadilan masyarakat.
Wilson secara khusus menyoroti keterlibatan Beno Adi Nugraha Junanto yang disebut memiliki rekam jejak sebagai residivis. “Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik.

Example 300250
Example 120x600