NEW YORK (jakberita.com) — Forum Tanah Air (FTA), komunitas diaspora yang tersebar di 26 negara dan 5 benua, menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan menyerukan penyelesaian melalui jalur konstitusional sekaligus mengajak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan MK yang dibacakan 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski begitu, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen kelulusan atau ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Putusan tersebut tidak memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Berdasarkan penghormatan terhadap konstitusi, integritas jabatan publik, dan keselamatan bangsa, FTA menyampaikan empat sikap utama.
Pertama, FTA memaknai putusan MK sebagai jembatan menuju kepastian konstitusional, bukan alasan membiarkan persoalan berlarut-larut. Mahkamah sendiri menegaskan uraian soal pemenuhan persyaratan secara substansial menjadi ranah lembaga berwenang menurut UUD 1945. Oleh karena itu, FTA mendesak DPR segera menjalankan fungsi pengawasan, membuka pemeriksaan secara transparan, serta meminta penjelasan Wakil Presiden dan lembaga terkait. Jika proses mengarah pada usul pemberhentian, penyelesaian wajib mengikuti mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 — DPR–MK–MPR — bukan ditenggelamkan kepentingan politik.
Kedua, FTA mengingatkan risiko penumpukan kekecewaan publik. Polemik pendidikan Gibran dikhawatirkan bertaut dengan kontroversi ijazah mantan Presiden Joko Widodo, memperlebar ketidakpercayaan terhadap lembaga negara. FTA menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri, namun menegaskan negara tidak boleh menunggu kemarahan meledak sebelum mendengar aspirasi rakyat. Jalan konstitusional harus bekerja agar masyarakat tetap percaya pada penyelesaian yang beradab.
Ketiga, FTA memandang perlu memberi ruang bagi Presiden Prabowo Subianto menjaga kewibawaan pemerintahan tanpa terus-menerus terseret polemik. Menjaga kewibawaan bukan berarti menutup persoalan — sebaliknya, pemulihan kepercayaan dilakukan lewat keterbukaan dan pertanggungjawaban. FTA menyerukan Presiden mendukung penyelesaian transparan serta menempatkan kepentingan bangsa di atas perlindungan pribadi maupun kelompok.
Keempat, FTA secara tegas menyerukan pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai pilihan kenegarawanan. Langkah ini dinilai paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian tanpa memperpanjang ketegangan. FTA menegaskan seruan ini bukan bermakna MK telah menjatuhkan pemberhentian, melainkan tuntutan tanggung jawab etik. FTA mengingatkan, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden melalui pemilihan MPR paling lama 60 hari, sehingga tidak perlu terjadi kekacauan.
“Jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tampak ketika menerima kekuasaan, tetapi juga ketika berani melepaskannya demi kepentingan bangsa,” demikian penutup pernyataan sikap FTA yang ditandatangani Ketua Umum Tata Kesantra, di New York, 7 Oktober 2026.


