Bukan Sekadar Ijazah: Legitimasi MK dan Kepercayaan di Titik Nadir
Oleh :M.A.Maulana ,
Redaktur Senior jakberita.com
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden bukan sekadar soal sah atau tidaknya ijazah O-Level dari Singapura maupun UTS Insearch dari Australia. Persoalan yang jauh lebih mendasar sedang terjadi: apakah Mahkamah Konstitusi masih memegang legitimasi prosedural di mata publik?
Di negara hukum, keadilan tidak hanya harus diputuskan dengan benar — prosesnya juga harus terlihat adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika prosesnya diragukan, keputusan apa pun yang dihasilkan akan sulit diterima, sekalipun secara tertulis tampak sesuai aturan.
Kedudukan yang Menggelincir
Ada keraguan mendasar atas kemandirian lembaga peradilan tertinggi ini. Kedudukan Wakil Presiden sebagai wakil kepala negara seharusnya tidak menjadikan siapa pun merasa takut atau segan saat memeriksa persoalan hukum. Namun, sikap yang terlihat justru sebaliknya: MK dinilai enggan memanggil atau menantang pihak yang berkedudukan tinggi. Pola ini sudah terlihat sejak beberapa putusan sebelumnya, terutama dalam masa pemerintahan sebelumnya.
Secara psikologis, sulit bagi publik untuk mempercayai keadilan jika lembaga yang memutuskan — yang anggotanya dilantik dan disahkan oleh kepala negara — harus memeriksa perkara yang melibatkan pihak yang kedudukannya lebih tinggi daripada mereka yang melantiknya. Bagaimana mungkin lembaga itu berani memberikan keputusan yang tidak disukai oleh pihak yang berwenang mengangkat mereka? Inilah keraguan yang tersimpan di benak banyak orang, meski tidak semua diucapkan secara terbuka.
Kondisi ini seolah menempatkan kepala negara pada kedudukan yang setara dengan raja — tidak tersentuh oleh lembaga negara lain, padahal seluruh anggotanya dan lembaga itu sendiri justru berasal dari pengangkatan yang disahkan kepala negara. Dalam sistem demokrasi yang sehat, tidak ada kedudukan di atas hukum, dan tidak ada lembaga yang takut menyuarakan kebenaran hanya karena kekuasaan.
Publik melihat pola yang berulang. Bermula dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan batas usia dan syarat pengalaman jabatan bagi calon wakil presiden, kini berlanjut ke putusan soal syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Bagi banyak orang, ini bukan kebetulan — ini tampak seperti kelanjutan cerita yang sudah ditulis sebelumnya, dan inilah yang melahirkan ketidakpercayaan mendalam sejak awal.
Cacat Hukum Acara yang Mencolok
Tiga hal terkait proses hukum acara dinilai mencederai asas keadilan:
Pertama, peraturan dibuat mendadak untuk satu perkara. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden baru ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 — sesaat sebelum perkara ini diperiksa. Dalam negara hukum, aturan main tidak boleh dibuat setelah permainan dimulai. Ini melanggar asas hukum yang sudah ada sebelumnya atau lex praevia, di mana setiap orang berhak mengetahui aturan yang berlaku sebelum peristiwa terjadi.
Kedua, batas waktu yang mustahil dipenuhi. Berdasarkan aturan sebelumnya, pemeriksaan harus selesai dalam 14 hari kerja. Namun dari pendaftaran perkara pada 17 September hingga pembacaan putusan pada 6 Oktober, hanya tersisa 13 hari. Padahal yang diperiksa bukan sekadar satu dokumen di satu tempat — melainkan melacak keabsahan pendidikan yang mencakup sekolah di Solo, lembaga pendidikan di Singapura, hingga di Australia, serta meminta verifikasi dari Kemendikdasmen dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri. Menyelesaikan semuanya secara menyeluruh dan mendalam dalam waktu sesingkat itu dinilai tidak realistis.
Ketiga, penolakan memanggil pihak terkait secara langsung. MK memutuskan tidak memanggil Gibran, KPU, maupun Kemendikdasmen untuk hadir dan memberikan keterangan langsung di sidang. Padahal dalam perkara serupa sebelumnya, MK kerap memanggil pihak terkait untuk didengar langsung. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Ketidakwajaran ini mendorong pengajuan laporan etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dua hakim terkait — yang sidang pemeriksaannya justru berlangsung pada hari yang sama, 6 Oktober 2026.
Legitimasi di Ujung Tanduk
Mengacu pemikiran sarjana hukum seperti Lon Fuller dan Jürgen Habermas, legitimasi sebuah negara hukum dibangun di atas tiga lapisan: aturan yang sah secara tertulis, proses yang adil, serta kepercayaan masyarakat. Putusan ini mungkin kuat di lapisan pertama — aturannya ada — namun sangat rapuh di dua lapisan berikutnya. Proses yang diragukan, waktu yang terburu-buru, hingga pembacaan putusan di malam hari di luar jam sidang yang lazim, seolah-olah dilakukan untuk menghindari sorotan publik, bukan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pakar ketatanegaraan Jimly Asshiddiqie pernah menguraikan tiga kemungkinan jalur putusan: menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menolak permohonan, atau mengabulkan permohonan dan membatalkan hasil yang dipermasalahkan. MK memilih jalur pertama — menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Bagi publik, ini terkesan seperti menghindar daripada menjawab inti persoalan. Jalur kedua akan makin mengikis kepercayaan di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, sedangkan jalur ketiga — meski berisiko memicu gejolak ketatanegaraan — justru dapat mengembalikan kepercayaan bahwa hukum tetap tegak di atas segala kepentingan.
Kini persoalan semakin nyata: negara ini seolah disandera oleh kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Jika jalur konstitusional yang ada tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara jujur dan transparan, maka kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat — sebagaimana asas demokrasi. Pemulihan sejati akan terjadi ketika rakyat membentuk lembaga-lembaga perwakilan yang baru, yang tidak lagi bergantung pada pengangkatan maupun pengesahan dari kekuasaan yang kini dipertanyakan.
Keadilan tidak bisa menunggu terlalu lama. Bila kepercayaan benar-benar hilang, maka jalan yang tersisa bukan lagi ditentukan oleh lembaga yang ada, melainkan oleh kesadaran rakyat itu sendiri.(jb/Red)


