Nasib Pekerja Harian di Kawasan Bintan Resort Dinilai Merugikan Buruh

oleh -230 Dilihat
oleh
Bintan resort contoh kawasan internasional yang telah menerapkan UU omnibus law
banner 468x60

Oleh: M. A. Maulana
Redaktur Senior Jakberita.com

Hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, terutama bagi buruh dengan status pekerja harian di kawasan Bintan Resort, Kabupaten Bintan. Sistem kerja harian disebut-sebut membuat sebagian pekerja sulit memperoleh penghasilan layak dan kepastian kerja.

banner 336x280

Dalam praktiknya, pekerja harian merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan untuk waktu tertentu dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah hari kerja. Ketentuan mengenai pekerja harian diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 beserta aturan turunannya.

Sejumlah pekerja di kawasan hotel dan resort internasional di Bintan mengaku hanya memperoleh kesempatan kerja maksimal sekitar 20 hari dalam satu bulan. Kondisi tersebut menyebabkan penghasilan mereka berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.207.762 per bulan.

Berdasarkan penelusuran dan wawancara yang dilakukan penulis terhadap sejumlah pekerja di beberapa hotel internasional di kawasan Bintan Resort, seperti Banyan Tree Bintan, Hotel Indigo Bintan Lagoi Beach, serta Mövenpick Resort & Spa Bintan Lagoon, mayoritas perusahaan masih mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem harian.

Salah seorang pekerja harian berinisial SU mengaku sistem tersebut sangat memberatkan buruh. Menurutnya, pekerja tidak mendapatkan uang transportasi meskipun jarak tempat tinggal menuju lokasi kerja mencapai lebih dari 30 kilometer.

“Gaji yang diterima sering kali tidak cukup untuk biaya transportasi, makan, dan kebutuhan harian lainnya. Apalagi bagi pekerja yang harus menyewa tempat kost,” ujarnya.

Selain itu, para pekerja juga menyoroti komposisi tenaga kerja di sejumlah hotel yang disebut hampir seimbang antara pekerja kontrak dan pekerja harian. Kondisi ini dinilai membuat posisi pekerja harian semakin rentan karena tidak memiliki kepastian kerja jangka panjang.

Secara regulasi, UMK Bintan Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, di lapangan sebagian pekerja harian mengaku hanya menerima upah sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan karena jumlah hari kerja dibatasi.

Beberapa pekerja menduga pembatasan maksimal 20 hari kerja dilakukan agar perusahaan tidak wajib mengangkat pekerja menjadi pegawai tetap atau memberikan hak ketenagakerjaan yang lebih luas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja setempat menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak hotel guna menindaklanjuti keluhan para pekerja.

Persoalan pekerja harian ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun perusahaan agar hubungan industrial tetap berjalan sehat dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik ketenagakerjaan di masa mendatang. (M.A.M)

banner 336x280