Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
ArtikelBeritaMetropolitanOpini

Penguasaan Lahan Skala Besar dan Masa Depan Hak Rakyat: Menguji Keadilan Agraria dari Bali hingga Barelang

108
×

Penguasaan Lahan Skala Besar dan Masa Depan Hak Rakyat: Menguji Keadilan Agraria dari Bali hingga Barelang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hak milik, HGB, dan HGU: tiga hal yang tidak boleh dicampuradukkan

Salah satu persoalan penting dalam diskusi penguasaan lahan adalah pemahaman mengenai jenis hak atas tanah.

UUPA mengenal beberapa jenis hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha (HGU). Ketiganya memiliki karakteristik serta ketentuan yang berbeda. Penjelasan ini bersumber terutama dari Pasal 20, Pasal 35, dan Pasal 28 UUPA.

Example 300x600

Pertama, hak milik. Hak ini merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah dan ketentuan hukum yang berlaku. Hak milik tidak dapat dimiliki oleh setiap subjek hukum tanpa batasan. Badan hukum perusahaan pada umumnya tidak dapat memiliki hak milik, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kedua, hak guna bangunan. HGB memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai ketentuan hukum. Hak ini mempunyai jangka waktu dan persyaratan tertentu. HGB tidak identik dengan hak milik atas tanah.

Ketiga, hak guna usaha. HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan, untuk kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. HGU lazim dikaitkan dengan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam skala yang memenuhi persyaratan hukum.

Dengan demikian, ketika suatu perusahaan memperoleh HGB atau HGU, hal tersebut tidak otomatis berarti perusahaan telah membeli seluruh tanah di dalam kawasan pengembangan. Status setiap bidang tanah harus diperiksa secara terpisah, termasuk asal-usul penguasaan, dasar pemberian hak, luas bidang, jangka waktu, dan batas-batasnya.

Sebaliknya, apabila masyarakat menjual tanah hak miliknya secara sah, persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan kemudian memperoleh HGB atau HGU, melainkan bagaimana proses peralihan tersebut berlangsung dan apakah hak pihak yang bertransaksi telah dihormati.

Pembedaan ini penting agar kritik terhadap penguasaan lahan berskala besar tidak kehilangan ketepatan hukumnya.

Hak ulayat: pengakuan konstitusional yang membutuhkan pelaksanaan nyata

Pembicaraan mengenai penguasaan tanah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang. Pasal 3 UUPA juga mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai kepentingan nasional dan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat bukan sekadar warisan sejarah atau persoalan kebudayaan. Hak-hak tradisional mereka memperoleh pengakuan konstitusional, dengan persyaratan dan mekanisme pengakuan sesuai hukum.

Dalam konteks agraria, hak ulayat berkaitan dengan kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayahnya berdasarkan hukum adat yang hidup. Hubungan tersebut dapat mencakup pemanfaatan tanah, pengaturan akses, pengelolaan sumber daya, serta kewajiban sosial yang berkembang dalam masyarakat bersangkutan.

Namun, tidak setiap tanah yang diwariskan turun-temurun otomatis berstatus tanah ulayat. Demikian pula, keberadaan kerajaan atau kesultanan pada masa lampau tidak dengan sendirinya membuat seluruh wilayah bekas kekuasaannya menjadi tanah adat yang masih berlaku secara hukum pada masa sekarang. Kesimpulan ini mengikuti syarat “sepanjang masih hidup” dan pengaturan hukum yang berlaku dalam UUD 1945, UUPA, serta peraturan pelaksanaannya.

Penentuan keberadaan masyarakat hukum adat, wilayahnya, serta hak yang melekat memerlukan pemeriksaan atas sejarah, kelembagaan adat, praktik yang masih hidup, hubungan masyarakat dengan wilayahnya, dan ketentuan hukum yang relevan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Peraturan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penatausahaan dan pendaftaran hak ulayat. Ketentuannya tidak berarti semua tanah yang diklaim sebagai tanah adat otomatis memperoleh status yang sama tanpa proses identifikasi dan pemenuhan persyaratan.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan hanya mengakui keberadaan adat dalam pidato atau dokumen kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa pengakuan tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250

Example 120x600
Example 300x250
Berita

Jakarta -jakberita.com | RDF adalah singkatan dari Refuse Derived Fuel. Ini adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah (terutama sampah…

Example 300x250