Kampung Tua Batam: bukan sekadar istilah, melainkan persoalan kepastian hukum
Istilah Kampung Tua di Batam sering muncul dalam pembicaraan mengenai permukiman lama, sejarah masyarakat setempat, dan kepastian hak atas tanah. Pernyataan mengenai jumlah kampung, batas wilayah, atau status masing-masing lokasi harus merujuk pada daftar, peta, dan keputusan resmi pemerintah daerah atau instansi pertanahan.
Pernyataan bahwa istilah Kampung Tua sama sekali tidak dikenal dalam hukum pertanahan perlu dikoreksi. Meskipun Kampung Tua bukan jenis hak atas tanah tersendiri seperti hak milik, HGB, atau HGU, istilah tersebut telah menjadi objek kebijakan dan pengaturan administratif. Dasar dan cakupan pengaturan harus dilihat dari peraturan daerah, keputusan kepala daerah, kebijakan Badan Pengusahaan Batam, serta dokumen pertanahan yang berlaku.
Salah satu perkembangan hukum yang relevan adalah Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Legalitas Tanah di Kampung Tua, yang ditetapkan dan diundangkan pada 1 Juli 2026. Karena tanggal tersebut berada setelah waktu pengetahuan publik yang lazim digunakan dalam penulisan saat ini, keberadaan, nomor, judul, tanggal penetapan, dan isi peraturan tersebut harus diverifikasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum resmi Pemerintah Kota Batam atau sumber hukum resmi lainnya sebelum dijadikan dasar faktual. Jika dokumen resmi tidak dapat ditemukan, klaim tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta terverifikasi.
Apabila peraturan tersebut benar-benar berlaku, pengaturannya dapat membahas fasilitasi legalitas tanah di Kampung Tua, dengan tujuan antara lain memberikan kepastian hukum dan menangani persoalan status tanah serta ancaman relokasi. Namun, isi dan akibat hukumnya tetap harus dibaca dari naskah resmi, bukan dari ringkasan atau pemberitaan semata.
Dengan demikian, keberadaan pengaturan tersebut—jika telah terverifikasi—menunjukkan bahwa Kampung Tua bukan istilah yang sama sekali berada di luar perhatian hukum dan administrasi pemerintahan. Namun, pengaturan khusus mengenai fasilitasi legalitas tanah tidak serta-merta menjadikan seluruh tanah Kampung Tua berstatus hak ulayat atau langsung memberikan hak milik kepada semua penghuni.
Status setiap bidang tanah tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti penguasaan, riwayat tanah, batas wilayah, ketentuan tata ruang, dan prosedur yang berlaku.
Di sinilah pentingnya transparansi. Masyarakat perlu mengetahui apakah bidang yang mereka tempati masuk dalam wilayah Kampung Tua yang telah ditetapkan atau diidentifikasi pemerintah, bagaimana batasnya ditentukan, dokumen apa yang diperlukan, serta mekanisme apa yang tersedia jika terdapat perbedaan pendapat mengenai penguasaan tanah.
Pemerintah daerah dan instansi pertanahan juga perlu menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam praktik, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui adanya peraturan, tetapi dapat memahami hak, kewajiban, dan jalur penyelesaian masalah yang tersedia.
Kerajaan dan kesultanan: warisan sejarah tidak otomatis menjadi hak atas seluruh wilayah
Penulis berpandangan bahwa sejarah panjang kerajaan dan kesultanan di berbagai daerah Indonesia patut diperhitungkan dalam pembahasan keadilan agraria.
Di Jawa terdapat sejarah kerajaan dan kesultanan, demikian pula di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, dan berbagai wilayah lainnya. Pernyataan mengenai sejarah dan pengaruh masing-masing kerajaan harus dirujuk pada sumber sejarah dan dokumen hukum yang relevan. Sejarah tersebut meninggalkan tradisi pengelolaan wilayah, pranata sosial, dan hubungan masyarakat dengan tanah yang tidak selalu sama.
Namun, pengakuan terhadap warisan sejarah perlu dibedakan dari penetapan hak atas tanah menurut hukum yang berlaku saat ini. Tidak semua tanah yang pernah berada dalam wilayah kerajaan otomatis menjadi tanah kesultanan, tanah ulayat, atau hak milik keturunan penguasa terdahulu. Kesimpulan ini mengikuti prinsip bahwa status hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan hukum positif, bukti, dan proses pengakuan yang berlaku.
Contoh yang perlu diperhatikan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten memiliki kerangka pengaturan tersendiri, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan pelaksanaannya. Model ini tidak dapat langsung disamakan dengan seluruh wilayah bekas kerajaan atau kesultanan di Indonesia.
Oleh sebab itu, pendekatan yang tepat bukan menetapkan semua wilayah bekas kerajaan sebagai tanah adat secara seragam, melainkan menyediakan mekanisme yang adil untuk meneliti sejarah, mengidentifikasi subjek hak, menetapkan batas wilayah, dan menentukan status hukumnya.
Dengan cara tersebut, negara dapat menghormati sejarah lokal tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi masyarakat yang telah tinggal, mengelola, atau memiliki tanah berdasarkan hak yang sah.
Apakah seluruh wilayah Indonesia perlu memperoleh status hak ulayat yang sama?
Gagasan agar seluruh wilayah Indonesia memperoleh perlindungan hak ulayat yang setara patut menjadi bahan diskusi kebijakan. Namun, kesetaraan perlindungan tidak harus berarti seluruh tanah di Indonesia diberikan status hukum yang sama.
Hak ulayat berakar pada keberadaan masyarakat hukum adat, hubungan kolektif dengan wilayah, serta hukum dan pranata adat yang masih hidup. Karena itu, pemberian status ulayat secara menyeluruh tanpa memperhatikan kenyataan sosial dan sejarah masing-masing wilayah justru dapat menimbulkan tumpang tindih klaim.
Di satu wilayah, mungkin terdapat masyarakat hukum adat dengan wilayah dan pranata yang masih hidup. Di wilayah lain, tanah telah lama menjadi hak milik perseorangan atau telah dibebani hak lain yang sah. Ada pula kawasan yang dikelola berdasarkan rezim hukum khusus.
Kesetaraan yang lebih mendasar adalah menjamin bahwa setiap masyarakat memperoleh proses pengakuan dan perlindungan yang adil. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak tradisional hanya karena masyarakatnya tinggal di wilayah yang menjadi sasaran investasi. Pada saat yang sama, pengakuan terhadap hak adat juga perlu dilakukan dengan menghormati hak pihak lain dan kepastian hukum.
Dalam kerangka itu, kebijakan nasional dapat diarahkan pada beberapa hal.
Pertama, memperjelas kriteria dan prosedur pengakuan masyarakat hukum adat serta wilayah ulayat, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah.
Kedua, memperkuat pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pihak terkait. Peta wilayah adat perlu diperiksa kesesuaiannya dengan data pertanahan dan tata ruang agar tumpang tindih dapat diidentifikasi sejak awal.
Ketiga, membuka informasi yang relevan mengenai status tanah, rencana pengembangan kawasan, serta proses perolehan lahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan informasi yang dikecualikan oleh hukum.
Keempat, memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang dapat dijangkau, terutama ketika berhadapan dengan badan usaha yang memiliki sumber daya lebih besar.
Kelima, mengevaluasi dampak pembangunan terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat, termasuk akses terhadap tempat tinggal, sumber air, lahan pertanian, wilayah pesisir, dan sumber penghidupan lainnya.
Keenam, memperkuat pengawasan terhadap proses perolehan tanah dan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan perizinan, peruntukan, serta kewajiban lingkungan dan sosial yang berlaku.


