Bali, Batam, dan pertanyaan tentang kesetaraan perlindungan
Perbandingan antara Bali dan Batam merupakan pintu masuk yang menarik untuk membahas perbedaan sejarah penguasaan tanah dan pengakuan hak masyarakat. Perbandingan ini bersifat analitis; bukan pernyataan bahwa seluruh tanah di Bali atau Batam memiliki status hukum yang seragam.
Di Bali, desa adat atau desa pakraman mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan budaya. Kedudukan desa adat diatur antara lain dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Tanah yang berkaitan dengan desa adat, termasuk tanah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan lembaga adat, dapat memiliki karakteristik hukum yang berbeda-beda. Dalam kondisi tertentu, pemanfaatan tanah dapat dilakukan melalui sewa atau bentuk perjanjian lain, bergantung pada status tanah, kewenangan pihak yang bertransaksi, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, kurang tepat apabila seluruh wilayah Bali dinyatakan sebagai tanah ulayat atau tanah adat dalam pengertian hukum pertanahan. Di Bali juga terdapat tanah hak milik perseorangan, tanah dengan hak atas nama badan hukum yang memenuhi persyaratan, tanah negara, serta berbagai bentuk penguasaan tanah lainnya. Pernyataan mengenai bidang tertentu harus dibuktikan melalui data pertanahan dan dokumen desa adat yang relevan.
Artinya, kekuatan pranata adat di Bali tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa status hukum setiap bidang tanah.
Batam mempunyai perjalanan sejarah dan tata kelola pertanahan yang berbeda. Pengembangan wilayah Batam berkaitan dengan kebijakan pengelolaan kawasan, pertumbuhan industri, permukiman, serta peran lembaga pengelola yang kewenangannya diatur oleh hukum. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dibentuk berdasarkan kerangka hukum kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah. Perbedaan tersebut turut membentuk dinamika administrasi pertanahan di wilayah itu.
Namun, pernyataan bahwa Batam sama sekali tidak mempunyai hak ulayat adat perlu dihindari tanpa penelitian yang memadai. Ada perbedaan antara belum atau tidaknya suatu hak ulayat diakui dan didaftarkan melalui mekanisme tertentu dengan kesimpulan bahwa tidak pernah ada masyarakat adat atau hak tradisional di wilayah tersebut. Kesimpulan faktual mengenai keberadaan atau ketiadaan hak ulayat harus didasarkan pada penelitian sejarah, sosial, kelembagaan, dan dokumen hukum yang relevan.
Ketiadaan pengakuan formal atas suatu wilayah adat, apabila memang terjadi, tidak otomatis membuktikan bahwa hubungan historis masyarakat dengan tanahnya tidak pernah ada. Sebaliknya, riwayat hunian lama saja tidak cukup untuk langsung menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah ulayat.
Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah mekanisme hukum yang tersedia mampu mengidentifikasi dan melindungi masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan tanah, tanpa mengabaikan kepastian hukum, hak pihak lain, dan kepentingan publik?
Barelang dan PIK 2: contoh kawasan yang memerlukan verifikasi dokumen
Barelang—istilah yang lazim digunakan untuk kawasan yang menghubungkan Batam, Rempang, dan Galang—sering dibahas dalam konteks pengembangan kawasan, infrastruktur, permukiman, dan konflik atau keberatan masyarakat. Fakta mengenai status bidang tanah, rencana proyek, luas kawasan, jumlah warga terdampak, serta tindakan pemerintah harus dirujuk pada dokumen resmi tertentu, seperti rencana tata ruang, keputusan pemerintah, peta bidang, dokumen pengadaan tanah, putusan pengadilan, atau laporan lembaga negara. Penyebutan Barelang di sini tidak membuktikan bahwa seluruh kawasan tersebut telah dikuasai satu pihak atau bahwa seluruh proses pengadaan tanah melanggar hukum.
Demikian pula, PIK 2 merupakan nama kawasan pengembangan yang sering muncul dalam pemberitaan dan perdebatan publik mengenai pembangunan pesisir di sekitar Jakarta. Klaim mengenai perusahaan yang terlibat, luas lahan, status reklamasi, perizinan, dampak lingkungan, atau dugaan pelanggaran harus dibedakan antara informasi resmi, laporan media, pernyataan pihak, dan kesimpulan hukum. Tanpa dokumen yang dapat diverifikasi, tulisan opini tidak boleh menyatakan sebagai fakta bahwa seluruh proyek PIK 2 bermasalah atau bahwa seluruh tanah di kawasan tersebut diperoleh melalui cara yang sama.
Kedua contoh tersebut memperlihatkan pentingnya metode pemeriksaan yang sama: identifikasi subjek hukum, status tanah, dasar perolehan, kesesuaian tata ruang, perizinan lingkungan, proses konsultasi atau pengadaan tanah, serta mekanisme keberatan. Jika dokumen belum tersedia atau masih disengketakan, formulasi yang tepat adalah “diduga”, “dilaporkan”, atau “perlu diverifikasi”, bukan pernyataan pasti mengenai pelanggaran.


